BALIKPAPAN — Kepolisian terus mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi setelah menetapkan mantan bendahara DPRD Balikpapan jadi DPO. Langkah tegas ini diambil usai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar tersebut berulang kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Penetapan status buron diterbitkan karena tersangka dinilai sengaja menghindari proses hukum. Sebelum menerbitkan lembar DPO, tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut serta upaya pencarian di beberapa titik kediamannya, namun keberadaan tersangka tidak ditemukan.
Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana anggaran operasional di lingkungan Sekretariat DPRD Balikpapan. Berdasarkan hasil audit serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti dokumen, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang mengarah pada penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Petugas mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat guna mempercepat proses penanganan perkara.










