Bawaslu Kota Balikpapan telah mengeluarkan edaran terkait peraturan yang dilarang dan yang boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada 2024 terutama untuk paslon Gubernur dan Wali Kota Balikpapan agar mereka taati aturan kampanye, pada 10 Oktober 2024 kepada media.
Ahmadi Aziz sebagai komisioner Bawaslu Kota Balikpapan menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2024, terdapat sebelas larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye.
Selain itu Beliau menambahkan bahwa tim sukses atau calong dilarang melaksanakan kampanye hitam seperti misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik yang termasuk juga kekerasan dan ancaman baik itu kepada perseorangan, masyarakat dan partai politik serta menghilangkan alat peraga kampanye.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ASN Mendapat Perhatian
Termasuk juga Aparatur Sipil Negara yang jadi perhatian selama masa kampanye. Oleh karena itu Bawaslu memberikan peraturan yang ketat dalam melakukan penertiban dan pengawasannya.
“Selain itu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran dari pemerintah serta pemerintah daerah. Penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan juga tidak diperbolehkan kecuali untuk perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin dari pihak yang bertanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye,” tambahnya.
Kegiatan lain yang dilarang selama kampanye Pilkada 2024 termasuk pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau menggunakan kendaraan di jalan raya serta melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kota Balikpapan.
“Diharapkan kepada semua pihak dapat melaksanakan kampanye dengan bijaksana, cerdas, dan taati aturan kampanye yang ada. Harapannya adalah agar Pilkada berlangsung aman dan damai,” tutupnya.