MA Menangkan Pemkot Atas Kepemilikan Lahan RS Balikpapan Barat dan Segera Dieksekusi

- Writer

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Balikpapan mengklaim telah sukses memenangkan gugatan hak kepemilikan lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu di Kecamatan Balikpapan Barat.

Gugatan kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan warga itu sudah mencapai inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Gugatan kasasi yang diajukan masyarakat sudah mencapai inkracht di Mahkamah Agung. Dengan ini Pemkot Balikpapan memiliki hak membangun Rumah Sakit Balikpapan Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa saat ini Pemkot sedang menyiapkan anggaran untuk mengeksekusi lahan tersebut.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Kota Balikpapan, Capai 7 Sekolah dan Ribuan Siswa

ytbschool

Beliau pun menambahkan bahwa pembangunannya akan dilakukan secara bertahap dan anggarannya juga akan dibentuk dengan skema tahun tunggal.

“Sekitar kurang dari Rp 100 Miliar. Prosesnya dilakukan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan dalam satu tahun. Jadi, ini adalah untuk satu tahun saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Putusan tersebut menyatakan bahwa sertifikat yang saat ini dimiliki oleh Pemkot Balikpapan adalah sah dan memiliki nilai atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga :  Rahmad Mas'ud Ingin Berkontribusi Besar dan Mengabdi untuk Balikpapan

Keputusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim juga memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya, warga yang mengajukan gugatan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses persidangan dilakukan hanya melalui berkas tanpa kehadiran langsung. Tahapan yang dilalui meliputi proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan akhirnya hasil putusan.

ytbschool.com

Saat ini, hasil putusan telah dicapai. Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh warga, sehingga Pemkot berhak atas lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.

Berita Terkait

Kapal Feri KMP Muchlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan, Tim SAR Masih Melanjutkan Pencarian
BMKG Ingatkan Waspada Terhadap Angin Puting Beliung Saat Peralihan Musim
Wali Kota Balikpapan Sepenuhnya Mendukung Program GratisPol
Korban Tanah Longsor Di Balikpapan Dalam Pendampingan Petugas
Warga di sekitar Tol Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara mengalami banjir
Abrasi Tetap Terjadi di Area Timur Pantai Manggar Segara Sari Balikpapan Kaltim
Sampah Capai 9 Ton Setiap Hari, DLH Balikpapan Siapkan Petugas Kebersihan
Komisi III Memperhatikan Dampak Banjir dari Proyek Tol di Km 10 Balikpapan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapal Feri KMP Muchlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan, Tim SAR Masih Melanjutkan Pencarian

Rabu, 30 April 2025 - 13:22 WIB

BMKG Ingatkan Waspada Terhadap Angin Puting Beliung Saat Peralihan Musim

Jumat, 25 April 2025 - 11:29 WIB

Wali Kota Balikpapan Sepenuhnya Mendukung Program GratisPol

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Korban Tanah Longsor Di Balikpapan Dalam Pendampingan Petugas

Rabu, 16 April 2025 - 13:56 WIB

Warga di sekitar Tol Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara mengalami banjir

Berita Terbaru

Bisnis

Temukan Produk Import Spesial dan Unik di Moerahnie.com

Selasa, 29 Jul 2025 - 14:25 WIB

Bisnis

Moerahnie.com Bantu Anda Menjadi Eksportir Hebat Indonesia

Jumat, 25 Jul 2025 - 11:13 WIB

Bisnis

Jaminan Proses Impor Lancar Lewat Moerahnie.com Sekarang

Rabu, 23 Jul 2025 - 14:10 WIB