Pemkot Balikpapan mengklaim telah sukses memenangkan gugatan hak kepemilikan lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu di Kecamatan Balikpapan Barat.
Gugatan kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan warga itu sudah mencapai inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Gugatan kasasi yang diajukan masyarakat sudah mencapai inkracht di Mahkamah Agung. Dengan ini Pemkot Balikpapan memiliki hak membangun Rumah Sakit Balikpapan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa saat ini Pemkot sedang menyiapkan anggaran untuk mengeksekusi lahan tersebut.
Beliau pun menambahkan bahwa pembangunannya akan dilakukan secara bertahap dan anggarannya juga akan dibentuk dengan skema tahun tunggal.
“Sekitar kurang dari Rp 100 Miliar. Prosesnya dilakukan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan dalam satu tahun. Jadi, ini adalah untuk satu tahun saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Putusan tersebut menyatakan bahwa sertifikat yang saat ini dimiliki oleh Pemkot Balikpapan adalah sah dan memiliki nilai atas kepemilikan lahan tersebut.
Keputusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim juga memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selanjutnya, warga yang mengajukan gugatan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses persidangan dilakukan hanya melalui berkas tanpa kehadiran langsung. Tahapan yang dilalui meliputi proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan akhirnya hasil putusan.
Saat ini, hasil putusan telah dicapai. Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh warga, sehingga Pemkot berhak atas lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.