Sebuah kasus yang menggemparkan kembali terjadi di Balikpapan. Seorang wanita muda berinisial NA (19) melaporkan tindakan kekerasan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya, seorang oknum polisi aniaya pacar berinisial Bripda MW (21). Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polda Kalimantan Timur.
Menurut NA, tindakan kekerasan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Bripda MW. NA menyatakan bahwa selama tiga tahun mereka berpacaran, ia kerap kali mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal. Hubungan yang dianggapnya beracun ini akhirnya mendorongnya untuk melapor ke pihak berwajib setelah kembali menjadi korban dari oknum polisi aniaya pacar tersebut.
Detail Kekerasan yang Dialami dan Proses Hukum yang Berjalan
Adi Saputra, kuasa hukum NA, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjadi korban kekerasan fisik yang cukup parah. “Kepala korban pernah dibenturkan ke kepala pelaku saat berada di rumahnya. Tidak hanya itu, saat NA berusaha melarikan diri, pelaku sengaja menyenggol bahunya dengan spion mobil,” jelas Adi. Kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi aniaya pacar ini bahkan disertai dengan ancaman pembunuhan melalui pesan singkat di media sosial dan WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi laporan ini, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini secara serius. “Jika hasil penyelidikan menunjukkan ada unsur pidana, maka oknum polisi aniaya pacar ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yuliyanto.
Harapan Akan Penegakan Hukum dan Keamanan Bagi Korban
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil bagi semua, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Tindakan kekerasan oleh oknum polisi aniaya pacar sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Kasus oknum polisi aniaya pacar ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mengakhiri hubungan yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan. Kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun mental, tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, harapannya adalah agar oknum polisi aniaya pacar ini mendapatkan hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Polda Kaltim diharapkan dapat menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi semua.