Pemkot Balikpapan Toleransi PKL di Pasar Klandasan Dengan Aturan dan Pengawasan

- Writer

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di areal Pasar Klandasan, asalkan tidak membuat lapak permanen. Kebijakan ini dijelaskan oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli.

“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permanen,” ujar Zulkifli.

Baca Juga : Upaya DLH Balikpapan Mengatasi Peningkatan Volume Sampah di Tengah Pertumbuhan Penduduk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkifli mengingatkan PKL untuk mematuhi aturan agar tidak membuat lapak permanen. Ia menyebutkan bahwa PKL yang berjualan di areal tepi pantai di Melawai juga mengikuti prinsip yang sama. Konsep PKL di Pasar Klandasan, terutama di areal tepi laut, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan, dan Camat setempat.

Baca Juga :  Pemkot dan Pertamedika Balikpapan Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Namun, terdapat kendala terkait status tanah yang masih ada klaim dari ahli waris. “Untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Serta, sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara,” jelas Zulkifli. Meski begitu, Pemkot Balikpapan telah melakukan pembersihan bangunan permanen di jalan dan siring yang menjadi hak Pemkot.

Baca Juga :  Bawaslu Balikpapan Minta Paslon Taati Aturan Kampanye

Baca Juga : Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang dengan Motor Bersama Influencer dan Artis

Pemkot Balikpapan saat ini belum dapat melakukan sterilisasi sepenuhnya karena masalah klaim tanah yang masih berlangsung. “Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya.

Kebijakan toleransi ini mencerminkan usaha Pemkot Balikpapan dalam menyeimbangkan kepentingan PKL dan masyarakat, sambil menyelesaikan masalah hukum yang ada. Penataan dan pengawasan oleh Disdag dan pihak terkait diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman untuk semua pihak.

Berita Terkait

Pelarian Korban Ungkap Kasus Pasutri Aniaya Anak Angkat di Balikpapan
Proyek Rp136 Miliar Dipertanyakan, Kawasan MT Haryono Dilanda Banjir Lagi
Clipper Video sebagai Kunci Utama Monetisasi Kreator Clippervideo.id
Supplier Produk Import Terlengkap dari Moerahnie.com Ada
Moerahnie.com jadi Solusi Cepat Kembangkan Bisnis Produk Import Anda
Temukan Produk Import Spesial dan Unik di Moerahnie.com
Moerahnie.com Bantu Anda Menjadi Eksportir Hebat Indonesia
Jaminan Proses Impor Lancar Lewat Moerahnie.com Sekarang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:04 WIB

Pelarian Korban Ungkap Kasus Pasutri Aniaya Anak Angkat di Balikpapan

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:41 WIB

Proyek Rp136 Miliar Dipertanyakan, Kawasan MT Haryono Dilanda Banjir Lagi

Senin, 22 Desember 2025 - 11:26 WIB

Clipper Video sebagai Kunci Utama Monetisasi Kreator Clippervideo.id

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Supplier Produk Import Terlengkap dari Moerahnie.com Ada

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52 WIB

Moerahnie.com jadi Solusi Cepat Kembangkan Bisnis Produk Import Anda

Berita Terbaru

clippervideo.id

Tingkatkan Engagement Facebook Reels dengan ClipperVideo.id

Senin, 19 Jan 2026 - 13:58 WIB