Pemkot Balikpapan Toleransi PKL di Pasar Klandasan Dengan Aturan dan Pengawasan

- Writer

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di areal Pasar Klandasan, asalkan tidak membuat lapak permanen. Kebijakan ini dijelaskan oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli.

“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permanen,” ujar Zulkifli.

Baca Juga : Upaya DLH Balikpapan Mengatasi Peningkatan Volume Sampah di Tengah Pertumbuhan Penduduk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkifli mengingatkan PKL untuk mematuhi aturan agar tidak membuat lapak permanen. Ia menyebutkan bahwa PKL yang berjualan di areal tepi pantai di Melawai juga mengikuti prinsip yang sama. Konsep PKL di Pasar Klandasan, terutama di areal tepi laut, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan, dan Camat setempat.

Baca Juga :  Paslon No Urut 01 Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo Anggap Debat Pertama Sebagai Ajang Diskusi

Namun, terdapat kendala terkait status tanah yang masih ada klaim dari ahli waris. “Untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Serta, sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara,” jelas Zulkifli. Meski begitu, Pemkot Balikpapan telah melakukan pembersihan bangunan permanen di jalan dan siring yang menjadi hak Pemkot.

Baca Juga :  PAD Kota Balikpapan Berhasil Menembus Rp 1 Triliun, Simak Alasannya

Baca Juga : Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang dengan Motor Bersama Influencer dan Artis

Pemkot Balikpapan saat ini belum dapat melakukan sterilisasi sepenuhnya karena masalah klaim tanah yang masih berlangsung. “Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya.

Kebijakan toleransi ini mencerminkan usaha Pemkot Balikpapan dalam menyeimbangkan kepentingan PKL dan masyarakat, sambil menyelesaikan masalah hukum yang ada. Penataan dan pengawasan oleh Disdag dan pihak terkait diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman untuk semua pihak.

Berita Terkait

Harga LPG 3Kg Melonjak di Balikpapan, Pangkalan Nakal Ditindak
PAD Kota Balikpapan Berhasil Menembus Rp 1 Triliun, Simak Alasannya
10 Fakta Kota Balikpapan yang Jarang Orang Ketahui
Program Makan Bergizi Gratis di Kota Balikpapan, Capai 7 Sekolah dan Ribuan Siswa
BPJS Kesehatan Gratis Balikpapan Terus Berlanjut
Mulai Bulan Februari 2025, Balikpapan City Trans Akan Bertarif
Jelajahi Kalimantan Timur: Petualangan, Budaya, dan Keindahan Alamnya
Kuliner Terbaik Yang Tidak Boleh Dilewatkan Waktu Ke Balikpapan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:11 WIB

Harga LPG 3Kg Melonjak di Balikpapan, Pangkalan Nakal Ditindak

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:47 WIB

PAD Kota Balikpapan Berhasil Menembus Rp 1 Triliun, Simak Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:10 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Kota Balikpapan, Capai 7 Sekolah dan Ribuan Siswa

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:30 WIB

BPJS Kesehatan Gratis Balikpapan Terus Berlanjut

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Mulai Bulan Februari 2025, Balikpapan City Trans Akan Bertarif

Berita Terbaru

Balikpapan

Harga LPG 3Kg Melonjak di Balikpapan, Pangkalan Nakal Ditindak

Kamis, 27 Feb 2025 - 16:11 WIB

All Sosmed

Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!

Selasa, 18 Feb 2025 - 15:20 WIB

Budaya

Suku Dayak, Warisan yang Masih Bertahan di Kalimantan

Rabu, 22 Jan 2025 - 11:23 WIB

Budaya

Mengenal Desa Wisata Jagoi Babang, Desa Wisata Favorit 2024

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:48 WIB