Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di areal Pasar Klandasan, asalkan tidak membuat lapak permanen. Kebijakan ini dijelaskan oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli.
“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permanen,” ujar Zulkifli.
Baca Juga : Upaya DLH Balikpapan Mengatasi Peningkatan Volume Sampah di Tengah Pertumbuhan Penduduk
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifli mengingatkan PKL untuk mematuhi aturan agar tidak membuat lapak permanen. Ia menyebutkan bahwa PKL yang berjualan di areal tepi pantai di Melawai juga mengikuti prinsip yang sama. Konsep PKL di Pasar Klandasan, terutama di areal tepi laut, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan, dan Camat setempat.
Namun, terdapat kendala terkait status tanah yang masih ada klaim dari ahli waris. “Untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Serta, sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara,” jelas Zulkifli. Meski begitu, Pemkot Balikpapan telah melakukan pembersihan bangunan permanen di jalan dan siring yang menjadi hak Pemkot.
Baca Juga : Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang dengan Motor Bersama Influencer dan Artis
Pemkot Balikpapan saat ini belum dapat melakukan sterilisasi sepenuhnya karena masalah klaim tanah yang masih berlangsung. “Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya.
Kebijakan toleransi ini mencerminkan usaha Pemkot Balikpapan dalam menyeimbangkan kepentingan PKL dan masyarakat, sambil menyelesaikan masalah hukum yang ada. Penataan dan pengawasan oleh Disdag dan pihak terkait diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman untuk semua pihak.