Pemkot Balikpapan Toleransi PKL di Pasar Klandasan Dengan Aturan dan Pengawasan

- Writer

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di areal Pasar Klandasan, asalkan tidak membuat lapak permanen. Kebijakan ini dijelaskan oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli.

“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permanen,” ujar Zulkifli.

Baca Juga : Upaya DLH Balikpapan Mengatasi Peningkatan Volume Sampah di Tengah Pertumbuhan Penduduk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkifli mengingatkan PKL untuk mematuhi aturan agar tidak membuat lapak permanen. Ia menyebutkan bahwa PKL yang berjualan di areal tepi pantai di Melawai juga mengikuti prinsip yang sama. Konsep PKL di Pasar Klandasan, terutama di areal tepi laut, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan, dan Camat setempat.

Baca Juga :  Yayasan RMC Luncurkan Program Kios Modern untuk RT di Balikpapan

Namun, terdapat kendala terkait status tanah yang masih ada klaim dari ahli waris. “Untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Serta, sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara,” jelas Zulkifli. Meski begitu, Pemkot Balikpapan telah melakukan pembersihan bangunan permanen di jalan dan siring yang menjadi hak Pemkot.

Baca Juga :  Rahmad Mas'ud Calon Wali Kota Balikpapan Tanggapi Isu Antrean BBM Usai Debat Pertama

Baca Juga : Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang dengan Motor Bersama Influencer dan Artis

Pemkot Balikpapan saat ini belum dapat melakukan sterilisasi sepenuhnya karena masalah klaim tanah yang masih berlangsung. “Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya.

Kebijakan toleransi ini mencerminkan usaha Pemkot Balikpapan dalam menyeimbangkan kepentingan PKL dan masyarakat, sambil menyelesaikan masalah hukum yang ada. Penataan dan pengawasan oleh Disdag dan pihak terkait diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman untuk semua pihak.

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Waspada Terhadap Angin Puting Beliung Saat Peralihan Musim
Wali Kota Balikpapan Sepenuhnya Mendukung Program GratisPol
Korban Tanah Longsor Di Balikpapan Dalam Pendampingan Petugas
Warga di sekitar Tol Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara mengalami banjir
Abrasi Tetap Terjadi di Area Timur Pantai Manggar Segara Sari Balikpapan Kaltim
Sampah Capai 9 Ton Setiap Hari, DLH Balikpapan Siapkan Petugas Kebersihan
Komisi III Memperhatikan Dampak Banjir dari Proyek Tol di Km 10 Balikpapan
Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Mengingatkan ASN Dilarang Mengajukan Cuti Setelah Liburan Idul Fitri 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 13:22 WIB

BMKG Ingatkan Waspada Terhadap Angin Puting Beliung Saat Peralihan Musim

Jumat, 25 April 2025 - 11:29 WIB

Wali Kota Balikpapan Sepenuhnya Mendukung Program GratisPol

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Korban Tanah Longsor Di Balikpapan Dalam Pendampingan Petugas

Rabu, 16 April 2025 - 13:56 WIB

Warga di sekitar Tol Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara mengalami banjir

Senin, 14 April 2025 - 15:13 WIB

Abrasi Tetap Terjadi di Area Timur Pantai Manggar Segara Sari Balikpapan Kaltim

Berita Terbaru

Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Sepenuhnya Mendukung Program GratisPol

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:29 WIB

Balikpapan

Korban Tanah Longsor Di Balikpapan Dalam Pendampingan Petugas

Senin, 21 Apr 2025 - 14:34 WIB