-----------------------

 

Pemkot Balikpapan Toleransi PKL di Pasar Klandasan Dengan Aturan dan Pengawasan

- Writer

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberi toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di areal Pasar Klandasan, asalkan tidak membuat lapak permanen. Kebijakan ini dijelaskan oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli.

“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permanen,” ujar Zulkifli.

Baca Juga : Upaya DLH Balikpapan Mengatasi Peningkatan Volume Sampah di Tengah Pertumbuhan Penduduk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkifli mengingatkan PKL untuk mematuhi aturan agar tidak membuat lapak permanen. Ia menyebutkan bahwa PKL yang berjualan di areal tepi pantai di Melawai juga mengikuti prinsip yang sama. Konsep PKL di Pasar Klandasan, terutama di areal tepi laut, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan, dan Camat setempat.

Baca Juga :  DPP Projo Balikpapan Berikan Dukungan Penuh Paslon Rahmad - Bagus di Pilkada 2024

Namun, terdapat kendala terkait status tanah yang masih ada klaim dari ahli waris. “Untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Serta, sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara,” jelas Zulkifli. Meski begitu, Pemkot Balikpapan telah melakukan pembersihan bangunan permanen di jalan dan siring yang menjadi hak Pemkot.

Baca Juga :  Kebangkitan Persiba FC dan Persiba Balikpapan di Liga 3

Baca Juga : Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang dengan Motor Bersama Influencer dan Artis

Pemkot Balikpapan saat ini belum dapat melakukan sterilisasi sepenuhnya karena masalah klaim tanah yang masih berlangsung. “Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya.

Kebijakan toleransi ini mencerminkan usaha Pemkot Balikpapan dalam menyeimbangkan kepentingan PKL dan masyarakat, sambil menyelesaikan masalah hukum yang ada. Penataan dan pengawasan oleh Disdag dan pihak terkait diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman untuk semua pihak.

Berita Terkait

Tak Hanya Kirim Bantuan, Prajurit Yonif TP 834/MW Temani Warga Melewati Malam Pascagempa
Menhan Sjafrie Temui Keluarga Korban Gempa NTT, Sampaikan Belasungkawa dari Presiden
Bukan Sekadar Mengirim Bantuan, Menhan Sjafrie Ikut Terbang Bersama Logistik untuk Warga NTT
TNI AL Luruskan Isu Latihan dengan China: Tradisi Naval Brotherhood, Bukan Latihan Tempur
Debut di 17 Agustus, Rafale Jadi Simbol Kebanggaan dan Modernisasi TNI AU
Cari Outfit Lengkap? Kunjungi One Stop Shopping Fashion Deliwafa di Panglima Polim
Pelarian Korban Ungkap Kasus Pasutri Aniaya Anak Angkat di Balikpapan
Proyek Rp136 Miliar Dipertanyakan, Kawasan MT Haryono Dilanda Banjir Lagi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tak Hanya Kirim Bantuan, Prajurit Yonif TP 834/MW Temani Warga Melewati Malam Pascagempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Menhan Sjafrie Temui Keluarga Korban Gempa NTT, Sampaikan Belasungkawa dari Presiden

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Bukan Sekadar Mengirim Bantuan, Menhan Sjafrie Ikut Terbang Bersama Logistik untuk Warga NTT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Debut di 17 Agustus, Rafale Jadi Simbol Kebanggaan dan Modernisasi TNI AU

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:58 WIB

Cari Outfit Lengkap? Kunjungi One Stop Shopping Fashion Deliwafa di Panglima Polim

Berita Terbaru