Asisten Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli menginformasikan bahwa Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akan mengambil cuti mulai tanggal 25 September 2024. “Berdasarkan peraturan yang berlaku, tahun ini ada ketentuan khusus yang mengharuskan petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Jadi, statusnya adalah cuti di luar tanggungan negara, dan kami telah menerima surat cuti dari Bapak Pj Gubernur Kaltim, yang berlaku dari tanggal 25 bulan ini hingga H-3 sebelum hari pemungutan suara. Ini berarti pada minggu tenang, yang merupakan akhir dari masa kampanye,” jelas Zulkifli pada hari Kamis, 19 September 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Wali Kota Balikpapan selama masa cuti, Zulkifli menyatakan bahwa ia belum mengetahui siapa yang akan menjalankan kepemimpinan sementara.
“Itu adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri yang akan ditentukan melalui provinsi. Kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal itu. Kita tunggu saja siapa yang akan ditunjuk, sesuai dengan peraturan yang ada, posisi tersebut akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs),” ujarnya.
Zulkifli memastikan bahwa Pjs yang akan ditunjuk adalah seorang Pimpinan Tinggi Pratama yang berpangkat Eselon II. “Kita tunggu keputusan dari Mendagri. InsyaAllah, setelah beliau cuti, sudah ada pejabat sementara yang ditunjuk,” ungkapnya.