Kecamatan Balikpapan Utara kini telah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan administrasi yang terpadu dan terintegrasi menjadikannya cepat dan efisien.
Pelayanan yang tersedia mencakup perizinan seperti izin mendirikan tanah negara (IMTN) dan penyewaan gedung serbaguna di Kelurahan Batu Ampar. Selain itu tersedia juga layanan non-perizinan antara lain dispensasi nikah, surat pernyataan ahli waris, serta bantuan administrasi kependudukan seperti pencetakan KTP dan kartu keluarga. Terdapat pula NIB serta surat keterangan janda atau duda bagi aparatur sipil negara (ASN).
Camat Balikpapan Utara Muhammad Fadli Pathurrahman menyatakan harapannya agar berbagai inovasi dan inisiatif yang dilakukan di Kecamatan Balikpapan Utara dapat menciptakan kepercayaan baru di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peresmian pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Balikpapan Utara berlangsung pada Jumat (20/9) malam yang dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di ruang pelayanan kantor Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam acara tersebut, Rahmad didampingi oleh Camat Fadli, para lurah, serta anggota DPRD Balikpapan dari daerah pemilihan Balikpapan Utara.
Fadli menjelaskan bahwa tujuan dari peresmian ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan. “Pelayanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, bahkan di luar jam kerja. Kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait layanan,” ujarnya.
Inovasi yang ditawarkan kepada masyarakat di luar jam kerja disebut Sistem Informasi Basis Data Kecamatan (Sibadak). Sistem ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, tersedia juga layanan pengaduan.
Namun Fadli mengingatkan bahwa durasi proses pelayanan perizinan baru akan dimulai setelah semua persyaratan terpenuhi jadi intinya semua berkas harus melalui proses verifikasi dan lengkap terlebih dahulu.
Dia berharap agar layanan perizinan yang sebelumnya dikelola oleh DPMPTSP dapat dialihkan ke kecamatan karena kecamatan adalah yang memiliki wilayah tersebut dan konfirmasi data pemohon dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan untuk memastikan bahwa pemohon adalah warga yang sah.
“Waduh harapannya kami dapat menerapkan model baru ini di Kecamatan Balikpapan Utara dan jika sukses bisa diterapkan di kecamatan lainnya,” ungkap Fadli.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yakin bahwa layanan ini akan mempermudah masyarakat. Ia berharap Kecamatan Balikpapan Utara menjadi contoh bagi kecamatan lainnya.
Rahmad juga berpesan kepada camat dan jajarannya agar pelayanan terpadu ini memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam semua aspek terutama dalam urusan tanah dan bangunan dengan proses yang cepat dan sesuai regulasi.
“Ini adalah bagian dari program prioritas Kota Balikpapan untuk menciptakan Good Governance, dimulai dari tingkat lurah hingga camat. Proses birokrasi harus dipangkas agar tidak terlalu panjang,” pungkasnya.