Wali Kota Balikpapan yaitu Rahmad Mas’ud datang untuk mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Masa Sidang II tahun 2024 yang diadakan di BSCC (Balikpapan Sport and Convention Center) pada 26 Agustus 2024.
Rapat paripurna ini diselenggarakan dengan acara peresmian dan pengangkatan 45 anggota DPRD Balikpapan dengan periode jabatan 2024 hingga 2029.
Anggota DPRD Balikpapan yang telah terpilih pada Pileg 2024 serta pengambilan sumpah dan janji jabatan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan ini Rahmad Mas’ud menegaskan terkait komitmen bersama antara pemkot dan anggota DPRD yang baru dilantik ini untuk terus membangun kota Balikpapan.
Beliau mengatakan bahwa kita berharap adanya kolaborasi dan kerjasama yang terwujud untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Seorang politisi dari Partai Golkar menekankan bahwa menjadi anggota DPRD adalah bentuk pengorbanan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kemajuan kota.
Rahmad berharap agar 45 anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan peran mereka dengan baik yaitu sebagai lembaga yang bertugas dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Fungsi-fungsi ini sangat penting untuk memastikan pembangunan di Kota Balikpapan berjalan dengan baik.
DPRD merupakan bagian penting dari pemerintahan daerah dengan karakteristik yang berbeda dari lembaga legislatif di negara federal.
Setiap anggota DPRD dipilih melalui pemilu dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari partai politik berbeda dengan pilkada yang memungkinkan calon independen.
Dalam perannya sebagai mitra kepala daerah maka DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi checks and balances yang efektif untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik dan pembangunan berkelanjutan.
Rahmad Mas’ud dalam sambutannya juga menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri yaitu Tito Karnavian yang menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD dan kepala daerah.
Sinergi ini harus diarahkan untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai masalah masyarakat di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung agenda prioritas nasional.
DPRD berperan dalam menyusun dan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bersama pemerintah daerah.
Mereka juga memiliki wewenang untuk menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Selain itu DPRD bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program dan proyek pembangunan yang telah disetujui dalam APBD.
DPRD sering mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan informasi langsung mengenai pelaksanaan pembangunan.
Mereka juga menyampaikan laporan hasil pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelaksanaan pembangunan.
Masyarakat turut berpartisipasi dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan konsultasi publik serta terlibat dalam pengawasan pembangunan melalui pengawasan partisipatif, aspirasi, dan pengaduan.