-----------------------

 

Sidang Etik Menanti Empat Jenderal Tersangka Penyadapan, PTDH Jadi Ancaman Terberat

- Writer

Jumat, 6 November 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik empat jenderal penyadapan disiapkan Polri. Keempat perwira tinggi itu menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sanksi terberat yang menanti mereka adalah pemberhentian tidak dengan hormat, atau PTDH.

Selain itu, proses etik ini berjalan beriringan dengan penyidikan pidana. Penyidikan sudah menetapkan empat tersangka. Sementara itu, proses etik akan menentukan nasib keanggotaan mereka di Polri.

Sidang etik empat jenderal penyadapan disiapkan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan proses penegakan etik terus berjalan. Arahnya adalah sidang etik bagi para perwira tinggi dalam perkara penyadapan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana. Trunoyudo menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Jumat, 6 November 2026. Namun, ia belum merinci tanggal pelaksanaan sidang etik itu.

Penyidik menetapkan keempat tersangka yang akan menjalani proses etik dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh. Keempat tersangka itu adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Majelis Kode Etik Profesi Polri menggelar sidang etik. Selanjutnya, majelis itu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri. Bila terbukti melanggar berat, majelis bisa menjatuhkan sanksi PTDH.

Baca Juga :  Pakaian Dinas Upacara TNI Tampil Baru, Padukan Filosofi Budaya dan Identitas Tiga Matra

PTDH, sanksi terberat bagi anggota Polri

PTDH adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi ini adalah hukuman etik terberat bagi anggota Polri. Akibatnya, anggota yang menerima PTDH harus meninggalkan dinas kepolisian tanpa hak pensiun dan tanpa kehormatan sebagai anggota Polri.

Majelis hanya menjatuhkan sanksi ini untuk pelanggaran kode etik berat. Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan penghapusan data hasil penyadapan termasuk perkara berat. Karena itu, PTDH menjadi ancaman nyata bagi keempat tersangka.

Namun, sidang etik tidak bisa mendahului proses penyidikan. Majelis kode etik akan memeriksa bukti dan keterangan para tersangka. Majelis baru mengambil keputusan akhir setelah seluruh proses berjalan.

Tersangka keempat ditetapkan 5 November 2026

Tersangka terbaru dalam perkara ini adalah Irjen Slamet Uliandi. Kemudian, penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026.

Selain itu, Slamet adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Penyidik menduga Slamet menyetujui penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Penyidik menetapkan tiga tersangka sebelumnya pada Selasa, 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga :  KKB Menyerang Saat Pekerja Beristirahat, TNI Kerahkan Personel untuk Perlindungan dan Pencarian

Slamet belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan. Penyidik menyebut ia sedang menjalani pemulihan pasca-stroke. Karena itu, tim penyidik menunda penahanan terhadap Slamet sampai kondisinya membaik.

Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 sampai 2026. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto masuk dalam daftar target dugaan penyadapan. Petugas memasukkan nomor-nomor itu ke sistem Lawful Interception Management System, atau LIMS, tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Setelah itu, seseorang menghapus data hasil penyadapan itu pada Oktober 2026.

Penyidik menjerat Slamet dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP mengatur akses ilegal. Pasal itu mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE mengatur penghapusan informasi elektronik. Pasal itu mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Perkara ini masih tahap penyidikan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber Berita: Detikcom; Kompas; Validnews; BSI News; Bloomberg Technoz; Keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto; Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Terkait

Jokowi Tolak Ijazah Ditenteng-tenteng untuk Uji Ulang: Itu Dokumen Pribadi Saya
Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Polisi Siapkan Tiga Ring dan Parkir Terpisah
Dari Balikpapan, Membaca Longsor Lumajang: Waspada Lereng dan Drainase Jelang Musim Hujan
Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November: Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ
Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, DPR Masih Menunggu Proses
Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, Keputusan Politik Menunggu di DPR
Kasus Silmy Karim: Kenapa Pungutan Izin Tinggal WNA Merugikan Kota Industri seperti Balikpapan
Progres Drainase Jalan D.I. Panjaitan Tembus 77,94 Persen, Lampaui Target
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:36 WIB

Sidang Etik Menanti Empat Jenderal Tersangka Penyadapan, PTDH Jadi Ancaman Terberat

Jumat, 6 November 2026 - 15:53 WIB

Jokowi Tolak Ijazah Ditenteng-tenteng untuk Uji Ulang: Itu Dokumen Pribadi Saya

Rabu, 4 November 2026 - 17:11 WIB

Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Polisi Siapkan Tiga Ring dan Parkir Terpisah

Rabu, 4 November 2026 - 12:06 WIB

Dari Balikpapan, Membaca Longsor Lumajang: Waspada Lereng dan Drainase Jelang Musim Hujan

Selasa, 3 November 2026 - 11:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November: Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ

Berita Terbaru