-----------------------

 

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November: Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ

- Writer

Selasa, 3 November 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi antrean wajib pajak di kantor Samsat. Foto ini bukan foto antrean hari ini.

Ilustrasi antrean wajib pajak di kantor Samsat. Foto ini bukan foto antrean hari ini.

Warga Kalimantan Timur punya waktu sampai 22 November 2026 untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Program ini membebaskan denda keterlambatan pembayaran PKB. Program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjalankan program ini sejak 21 September 2026.

Dua komponen denda yang hilang dalam pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur

Pemutihan ini menghapus dua komponen denda. Komponen pertama adalah denda administratif keterlambatan PKB. Komponen kedua adalah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun sebelumnya. SWDKLLJ adalah iuran wajib yang menyertai pajak kendaraan untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan penghapusan dua denda ini, wajib pajak tidak perlu membayar tambahan apa pun di luar pokok. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan.

Baca Juga :  Sampah Capai 9 Ton Setiap Hari, DLH Balikpapan Siapkan Petugas Kebersihan

Siapa yang dapat memanfaatkan

Program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat atau gerai Samsat dengan dokumen kendaraan. Wajib pajak juga dapat memakai kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Untuk pengesahan tahunan, wajib pajak dapat memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Laman resmi layanan itu tersedia di https://samsatdigital.id/. Pada masa pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, kantor Samsat biasanya ramai. Karena itu, wajib pajak sebaiknya mengurus pembayaran lebih awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DKI mulai 2 November 2026, 12 provinsi gelar program serupa

Pada Senin 2 November 2026, DKI Jakarta memulai program pemutihan denda PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2026. Program DKI Jakarta berjalan otomatis tanpa permohonan. Namun, program DKI Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan terdaftar di DKI Jakarta. Warga Balikpapan yang kendaraannya berpelat Jakarta dapat memanfaatkan program DKI. Kendaraan berpelat Kalimantan Timur mengikuti program Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Moerahnie.com jadi Solusi Cepat Kembangkan Bisnis Produk Import Anda

Secara nasional, 12 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2026. Di Pulau Kalimantan, Kalimantan Selatan menjalankan program sampai 30 November 2026. Program di Kalimantan Tengah berjalan sampai 31 Desember 2026. Sementara itu, Kalimantan Barat menjalankan program sampai 19 Desember 2026. Setiap provinsi menetapkan jadwal dan bentuk keringanan yang berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Periksa tagihan sebelum 22 November

Wajib pajak sebaiknya memeriksa jumlah pokok terutang sebelum batas akhir. Kantor Samsat dan kanal resmi badan pendapatan daerah setempat menyediakan informasi lengkap. Dengan membayar sebelum batas akhir pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, wajib pajak dapat menutup tunggakan tanpa beban denda. Setelah tanggal itu, ketentuan normal berlaku kembali.

Sumber Berita: Indonesia Online, GridOto, CNA, Samsat Digital Nasional, BSI News

Berita Terkait

Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, DPR Masih Menunggu Proses
Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, Keputusan Politik Menunggu di DPR
Kasus Silmy Karim: Kenapa Pungutan Izin Tinggal WNA Merugikan Kota Industri seperti Balikpapan
Progres Drainase Jalan D.I. Panjaitan Tembus 77,94 Persen, Lampaui Target
Bendali Hulu Sungai Ampal Ditargetkan Rampung Desember 2026, Progres Capai 62 Persen
Pemkot Balikpapan Perluas Gerakan Pangan Murah Balikpapan hingga Kecamatan
3.600 Kasus ISPA Balikpapan Oktober 2026, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
DLH Balikpapan Lakukan Pemangkasan Pohon di Semayang, Cegah Pohon Tumbang Saat Hujan Angin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Berakhir 22 November: Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ

Selasa, 3 November 2026 - 11:01 WIB

Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, DPR Masih Menunggu Proses

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, Keputusan Politik Menunggu di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WIB

Kasus Silmy Karim: Kenapa Pungutan Izin Tinggal WNA Merugikan Kota Industri seperti Balikpapan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Progres Drainase Jalan D.I. Panjaitan Tembus 77,94 Persen, Lampaui Target

Berita Terbaru