Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Balikpapan tidak diperbolehkan untuk meminta tambahan cuti setelah periode liburan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pernyataan ini disampaikan oleh walikota yang menjabat selama dua periode itu saat melaksanakan inspeksi mendadak di berbagai kantor pelayanan publik pada hari pertama bekerja pasca libur lebaran, Selasa (8/4/2025).
“Ketika saya melihat kalender bersama Pak Sekda, ternyata ada banyak hari libur di bulan April. Hal ini berarti waktu pelayanan kepada masyarakat akan berkurang,” ujar Rahmad Mas’ud dengan tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Harga LPG 3Kg Melonjak di Balikpapan, Pangkalan Nakal Ditindak
Rahmad menekankan bahwa cuti bersama yang dimulai dari akhir Ramadan hingga Lebaran sudah lebih dari memadai. Oleh karena itu, ia meminta agar ASN tidak melakukan permohonan cuti tambahan, terutama untuk bulan April dan Mei.
“Saya berharap tidak ada yang mengajukan cuti tambahan lagi. Libur kita sudah cukup panjang. Jadi, saya minta semua Bapak dan Ibu tidak memanfaatkan cuti panjang ini lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Walikota mengajak semua ASN untuk terus mempertahankan semangat dan disiplin yang telah ditunjukkan selama bulan Ramadhan. Ia menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik.
“Jangan biarkan semangat Ramadhan menghilang. Jadikan hari-hari ke depan seperti bulan Ramadhan. Jaga hati, jaga perasaan orang lain, jaga ucapan, dan kontrol hawa nafsu yang bisa berdampak buruk,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali), ASN dilarang menyambung cuti tahunan dengan cuti bersama yang telah berakhir pada 7 April 2025 pada liburan Idul Fitri.
Baca Juga : PAD Kota Balikpapan Berhasil Menembus Rp 1 Triliun, Simak Alasannya
“ASN harus kembali bekerja pada 8 April. Tidak ada alasan untuk tidak hadir, termasuk alasan tiket yang tidak didapat,” jelasnya.
Muhaimin juga menambahkan bahwa Inspektorat bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang melakukan pemeriksaan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan tingkat kehadiran dan disiplin ASN.
“Akan ada rekap kehadiran yang mencantumkan ASN mana yang tidak hadir, dan bagi ASN yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, dari yang ringan hingga yang berat,” tutupnya.