-----------------------

 

MA Menangkan Pemkot Atas Kepemilikan Lahan RS Balikpapan Barat dan Segera Dieksekusi

- Writer

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Balikpapan mengklaim telah sukses memenangkan gugatan hak kepemilikan lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu di Kecamatan Balikpapan Barat.

Gugatan kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan warga itu sudah mencapai inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Gugatan kasasi yang diajukan masyarakat sudah mencapai inkracht di Mahkamah Agung. Dengan ini Pemkot Balikpapan memiliki hak membangun Rumah Sakit Balikpapan Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa saat ini Pemkot sedang menyiapkan anggaran untuk mengeksekusi lahan tersebut.

Baca Juga :  Keluarga Rahmad Mas'ud Akuisisi Perusahaan Sawit dan Butuh 4 Ribu Tenaga Kerja

ytbschool

Beliau pun menambahkan bahwa pembangunannya akan dilakukan secara bertahap dan anggarannya juga akan dibentuk dengan skema tahun tunggal.

“Sekitar kurang dari Rp 100 Miliar. Prosesnya dilakukan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan dalam satu tahun. Jadi, ini adalah untuk satu tahun saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Putusan tersebut menyatakan bahwa sertifikat yang saat ini dimiliki oleh Pemkot Balikpapan adalah sah dan memiliki nilai atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga :  Harga Tanah Di Balikpapan Meningkat Tajam Hingga 20 Juta Per Meter

Keputusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim juga memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya, warga yang mengajukan gugatan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses persidangan dilakukan hanya melalui berkas tanpa kehadiran langsung. Tahapan yang dilalui meliputi proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan akhirnya hasil putusan.

ytbschool.com

Saat ini, hasil putusan telah dicapai. Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh warga, sehingga Pemkot berhak atas lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.

Berita Terkait

BMKG Tegaskan Fenomena Kabut Asap di Balikpapan Tidak Mengganggu Penerbangan dan Pelayaran
Sejarah Baru! Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Momen Menhan Sjafrie Cek 3 Chinook Jepang yang Dikerahkan Bantu Tangani Karhutla
Mobil Dinas Dipakai Transaksi Narkoba, Kadis di Balikpapan Dipanggil Kepolisian
Tak Hanya Kirim Bantuan, Prajurit Yonif TP 834/MW Temani Warga Melewati Malam Pascagempa
Menhan Sjafrie Temui Keluarga Korban Gempa NTT, Sampaikan Belasungkawa dari Presiden
Bukan Sekadar Mengirim Bantuan, Menhan Sjafrie Ikut Terbang Bersama Logistik untuk Warga NTT
TNI AL Luruskan Isu Latihan dengan China: Tradisi Naval Brotherhood, Bukan Latihan Tempur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

BMKG Tegaskan Fenomena Kabut Asap di Balikpapan Tidak Mengganggu Penerbangan dan Pelayaran

Kamis, 17 September 2026 - 19:43 WIB

Sejarah Baru! Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Jumat, 11 September 2026 - 11:25 WIB

Mobil Dinas Dipakai Transaksi Narkoba, Kadis di Balikpapan Dipanggil Kepolisian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tak Hanya Kirim Bantuan, Prajurit Yonif TP 834/MW Temani Warga Melewati Malam Pascagempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Menhan Sjafrie Temui Keluarga Korban Gempa NTT, Sampaikan Belasungkawa dari Presiden

Berita Terbaru