-----------------------

 

Kasus Silmy Karim: Kenapa Pungutan Izin Tinggal WNA Merugikan Kota Industri seperti Balikpapan

- Writer

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Silmy Karim memasuki sidang dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang itu. Kasus ini punya kaitan langsung dengan kota industri seperti Balikpapan. Perkara ini menyangkut pengurusan izin tinggal warga negara asing. Layanan itu bersentuhan dengan pekerja asing, perusahaan, dan keluarga mereka. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menghadapi dakwaan bersama tujuh terdakwa lain. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo. Tiga lainnya adalah Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Total dakwaan mencapai Rp168.972.869.091, atau sekitar Rp168,9 miliar, untuk 2021 sampai 2026.

Modus Uang Loket

Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon melalui biro jasa. Jaksa menyebut layanan yang terdakwa peras meliputi alih status ITK ke ITAS dan alih status ITAS ke ITAP. Layanan lain adalah izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Menurut dakwaan, biro jasa membayar karena takut permohonan mereka mandek. Mereka juga takut izin tak terbit tepat waktu. Bagi pekerja asing dan perusahaan, keterlambatan semacam itu bukan sekadar urusan kertas. Status keimigrasian bisa bermasalah. Akibatnya, biaya bisa bertambah. Muncul pula risiko overstay yang berujung masalah hukum.

Baca Juga :  Tak Hanya Kirim Bantuan, Prajurit Yonif TP 834/MW Temani Warga Melewati Malam Pascagempa

Penting bagi Balikpapan

Balikpapan adalah kota industri dan jasa. Mobilitas pekerjanya tinggi, termasuk pekerja asing. Layanan keimigrasian yang transparan melindungi semua pihak. Pekerja asing yang sah tak boleh menanggung biaya di luar ketentuan. Selain itu, perusahaan bisa merencanakan penempatan tenaga kerja dengan pasti. Praktik percaloan pun tak mencemari petugas yang bekerja benar. Namun, dakwaan ini tidak menyebut perkara serupa di Balikpapan. Pelajaran yang bisa kita petik menyangkut sistem. Tarif resmi mesti jelas bagi publik. Pemohon mesti bisa melacak alur pengurusan. Tak boleh ada ketakutan bahwa berkas akan mandek bila pemohon tidak membayar di luar loket.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka, Kode, dan Bantahan

Untuk Silmy Karim, dakwaan menyebut Rp1,2 miliar. Dakwaan juga menyebut dugaan penerimaan untuk pembelian saham atas namanya. Nilainya Rp31,38 miliar pada 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025. Rincian lain: Tessar Bayu Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, dan Gusti Benardiansyah Rp50,9 miliar. Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar. Dakwaan juga menyebut setoran tunai bernama Dana Operasional Wakil Menteri Imipas. Nilainya Rp2,56 miliar pada 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026. Jaksa menyebut pembagian uang memakai kode. Kode malaikat untuk Silmy Karim. Istilah RAMA untuk Menteri yang menurut jaksa menerima Rp40 juta per minggu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah pernah menerima uang itu. Ia juga membantah pernah memerintahkan pungutan tidak resmi.

Baca Juga :  Balikpapan Sukses Sabet Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2024

Dakwaan, Bukan Putusan

Perkara masih berjalan di pengadilan. Semua uraian di atas adalah isi dakwaan, bukan putusan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua terdakwa.

Sumber Berita: CNN Indonesia, Antara

Berita Terkait

Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, Keputusan Politik Menunggu di DPR
Progres Drainase Jalan D.I. Panjaitan Tembus 77,94 Persen, Lampaui Target
Bendali Hulu Sungai Ampal Ditargetkan Rampung Desember 2026, Progres Capai 62 Persen
Pemkot Balikpapan Perluas Gerakan Pangan Murah Balikpapan hingga Kecamatan
3.600 Kasus ISPA Balikpapan Oktober 2026, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
DLH Balikpapan Lakukan Pemangkasan Pohon di Semayang, Cegah Pohon Tumbang Saat Hujan Angin
Disebut Singapuranya Indonesia, Balikpapan Tawarkan Depo Kontainer 11,5 Hektare di Mahakam Investment Forum 2026
Pabrik Sawit di Kutai Timur Terbakar, PSGO Alihkan Pengolahan ke Pabrik Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, Keputusan Politik Menunggu di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WIB

Kasus Silmy Karim: Kenapa Pungutan Izin Tinggal WNA Merugikan Kota Industri seperti Balikpapan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Progres Drainase Jalan D.I. Panjaitan Tembus 77,94 Persen, Lampaui Target

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bendali Hulu Sungai Ampal Ditargetkan Rampung Desember 2026, Progres Capai 62 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemkot Balikpapan Perluas Gerakan Pangan Murah Balikpapan hingga Kecamatan

Berita Terbaru