Warga Balikpapan paling tepat membaca putusan Mahkamah Agung (MA) soal suket Gibran Rakabuming Raka dengan tenang dan dengan pembeda yang jelas.
MA mengumumkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat 30 Oktober 2026. Putusan itu membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran.
Namun putusan itu tidak sama dengan pemberhentian Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MA mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN. MA lalu mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan.
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bertanggal 6 Agustus 2019. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen itu.
MA menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan.
Jangan samakan dengan pemberhentian Wapres
Warganet cepat menyederhanakan putusan ini menjadi kabar bahwa Gibran sudah tidak lagi menjadi Wakil Presiden.
Penyederhanaan itu tidak tepat.
Putusan MA berada di ranah tata usaha negara. Objeknya adalah dokumen administrasi.
Pemberhentian Wakil Presiden, bila ada yang menempuhnya, berjalan lewat jalur politik konstitusional di DPR dan MPR. Jalur itu masih menjadi perdebatan.
Bagi pembaca Balikpapan, pembeda ini penting agar tidak terjebak hoaks atau kesimpulan yang melampaui putusan.
Berita yang beredar cepat sering mencampur tiga hal. Pertama, apa yang MA putus. Kedua, apa yang para politisi desak. Ketiga, apa yang para ahli tafsirkan.
Ketiganya berbeda statusnya.
KPU, Mahfud, dan partai-partai bersikap
Pada Minggu 1 November 2026, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih. Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahfud MD meminta aparat memproses pembuatan suket secara pidana. Ia menyampaikan itu lewat akun X pribadinya pada Minggu 1 November 2026. Ia juga menyebut penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU tahun 2023. Ia meminta aparat segera memeriksa KPU serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.
PKB lewat Muhammad Khozin menilai putusan MA dan MK memperkuat dasar DPR menentukan sikap politik. PKB juga mempelajari aspirasi masyarakat sipil.
Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut putusan itu mengejutkan. Golkar menunggu salinan lengkap.
Demokrat lewat Jansen Sitindaon menyebut pilihan mundur atau DPR dan MPR memundurkannya. Dasarnya Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
PKS mempertimbangkan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat.
PDIP lewat Hasto Kristiyanto mengatakan partainya yang memiliki 110 kursi tidak dapat sendirian menggulirkan hak angket. Sementara itu, Deddy Sitorus mendesak Gibran mundur atau memakzulkannya.
Gerindra lewat Sugiat Santoso meminta penjelasan terbuka dari lembaga berwenang.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya. Tahapan pemilu sudah selesai. Putusan juga tidak berlaku surut berdasarkan Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Sebaliknya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis menilai pada Senin 2 November 2026 bahwa suket tidak ada sejak awal dan berlaku surut. Menurut dia, Kemendikdasmen bisa menyurati atau mendatangi Gibran untuk menarik dokumen itu.
Sebelumnya, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri yang sah. MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut itu berarti ijazah “belum ditemukan”, bukan tidak ada.
Gibran menyatakan telah menamatkan pendidikan setara SMA dan menempuh S1 di Singapura.
MA batalkan konferensi pers penjelasan putusan suket
MA membatalkan konferensi pers tentang putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Konferensi itu sedianya digelar pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Karena itu, MA belum dapat memberi penjelasan resmi.
Akibatnya, penjelasan resmi yang dinanti untuk memperjelas amar putusan belum tersedia. Hingga Senin siang, Kemendikdasmen belum memberi keterangan resmi soal tindak lanjut putusan.
Sumber Berita: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Lima Pagi, AFU, Suar Kabar, Rilpolitik, Fajar Asia, Lensa Hukum










