-----------------------

 

Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, Keputusan Politik Menunggu di DPR

- Writer

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Balikpapan paling tepat membaca putusan Mahkamah Agung (MA) soal suket Gibran Rakabuming Raka dengan tenang dan dengan pembeda yang jelas.

MA mengumumkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat 30 Oktober 2026. Putusan itu membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran.

Namun putusan itu tidak sama dengan pemberhentian Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN. MA lalu mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan.

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bertanggal 6 Agustus 2019. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen itu.

MA menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan.

Jangan samakan dengan pemberhentian Wapres

Warganet cepat menyederhanakan putusan ini menjadi kabar bahwa Gibran sudah tidak lagi menjadi Wakil Presiden.

Penyederhanaan itu tidak tepat.

Putusan MA berada di ranah tata usaha negara. Objeknya adalah dokumen administrasi.

Pemberhentian Wakil Presiden, bila ada yang menempuhnya, berjalan lewat jalur politik konstitusional di DPR dan MPR. Jalur itu masih menjadi perdebatan.

Bagi pembaca Balikpapan, pembeda ini penting agar tidak terjebak hoaks atau kesimpulan yang melampaui putusan.

Berita yang beredar cepat sering mencampur tiga hal. Pertama, apa yang MA putus. Kedua, apa yang para politisi desak. Ketiga, apa yang para ahli tafsirkan.

Baca Juga :  BMKG Tegaskan Fenomena Kabut Asap di Balikpapan Tidak Mengganggu Penerbangan dan Pelayaran

Ketiganya berbeda statusnya.

KPU, Mahfud, dan partai-partai bersikap

Pada Minggu 1 November 2026, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih. Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahfud MD meminta aparat memproses pembuatan suket secara pidana. Ia menyampaikan itu lewat akun X pribadinya pada Minggu 1 November 2026. Ia juga menyebut penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU tahun 2023. Ia meminta aparat segera memeriksa KPU serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.

PKB lewat Muhammad Khozin menilai putusan MA dan MK memperkuat dasar DPR menentukan sikap politik. PKB juga mempelajari aspirasi masyarakat sipil.

Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut putusan itu mengejutkan. Golkar menunggu salinan lengkap.

Demokrat lewat Jansen Sitindaon menyebut pilihan mundur atau DPR dan MPR memundurkannya. Dasarnya Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

PKS mempertimbangkan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat.

PDIP lewat Hasto Kristiyanto mengatakan partainya yang memiliki 110 kursi tidak dapat sendirian menggulirkan hak angket. Sementara itu, Deddy Sitorus mendesak Gibran mundur atau memakzulkannya.

Gerindra lewat Sugiat Santoso meminta penjelasan terbuka dari lembaga berwenang.

Baca Juga :  Berikut Daftar Nama Menteri dan Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran 2024 - 2029

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya. Tahapan pemilu sudah selesai. Putusan juga tidak berlaku surut berdasarkan Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Sebaliknya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis menilai pada Senin 2 November 2026 bahwa suket tidak ada sejak awal dan berlaku surut. Menurut dia, Kemendikdasmen bisa menyurati atau mendatangi Gibran untuk menarik dokumen itu.

Sebelumnya, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri yang sah. MK tidak mendiskualifikasi Gibran.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut itu berarti ijazah “belum ditemukan”, bukan tidak ada.

Gibran menyatakan telah menamatkan pendidikan setara SMA dan menempuh S1 di Singapura.

MA batalkan konferensi pers penjelasan putusan suket

MA membatalkan konferensi pers tentang putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Konferensi itu sedianya digelar pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Karena itu, MA belum dapat memberi penjelasan resmi.

Akibatnya, penjelasan resmi yang dinanti untuk memperjelas amar putusan belum tersedia. Hingga Senin siang, Kemendikdasmen belum memberi keterangan resmi soal tindak lanjut putusan.

Sumber Berita: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Lima Pagi, AFU, Suar Kabar, Rilpolitik, Fajar Asia, Lensa Hukum

Berita Terkait

Kasus Silmy Karim: Kenapa Pungutan Izin Tinggal WNA Merugikan Kota Industri seperti Balikpapan
Progres Drainase Jalan D.I. Panjaitan Tembus 77,94 Persen, Lampaui Target
Bendali Hulu Sungai Ampal Ditargetkan Rampung Desember 2026, Progres Capai 62 Persen
Pemkot Balikpapan Perluas Gerakan Pangan Murah Balikpapan hingga Kecamatan
3.600 Kasus ISPA Balikpapan Oktober 2026, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
DLH Balikpapan Lakukan Pemangkasan Pohon di Semayang, Cegah Pohon Tumbang Saat Hujan Angin
Disebut Singapuranya Indonesia, Balikpapan Tawarkan Depo Kontainer 11,5 Hektare di Mahakam Investment Forum 2026
Pabrik Sawit di Kutai Timur Terbakar, PSGO Alihkan Pengolahan ke Pabrik Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:32 WIB

Dari Balikpapan, Membaca Putusan MA soal Gibran: Suket Batal, Keputusan Politik Menunggu di DPR

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WIB

Kasus Silmy Karim: Kenapa Pungutan Izin Tinggal WNA Merugikan Kota Industri seperti Balikpapan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Progres Drainase Jalan D.I. Panjaitan Tembus 77,94 Persen, Lampaui Target

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bendali Hulu Sungai Ampal Ditargetkan Rampung Desember 2026, Progres Capai 62 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemkot Balikpapan Perluas Gerakan Pangan Murah Balikpapan hingga Kecamatan

Berita Terbaru