Dari Balikpapan, putusan MA soal Gibran paling tepat pembaca baca dengan tenang. Putusan itu membatalkan suket. Putusan itu belum memberhentikan Wakil Presiden secara langsung. Pembeda itu penting. Pembeda itu mencegah kabar berantai melampaui putusan yang ada.
MA mengumumkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat 30 Oktober 2026. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius memimpin majelis kasasi. Majelis itu mengabulkan seluruh gugatan advokat Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. PT TUN Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PTUN itu.
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen itu. MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak sah dan batal demi hukum. MA memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan MA suket Gibran dan DPR: bedakan putusan, desakan, dan pendapat
Pertama, putusan MA membatalkan suket. Itu putusan pengadilan tata usaha negara. Objeknya dokumen administrasi. Kedua, desakan politik datang dari partai dan penggugat. Desakan itu bukan putusan pengadilan. Ketiga, pendapat hukum datang dari pakar dan kuasa hukum. Pendapat itu membantu publik memahami putusan, tetapi pendapat itu bukan amar putusan.
Selain itu, tenggat eksekusi belum berjalan. Pasal 116 UU PTUN mengatur alurnya. Panitera wajib mengirim salinan putusan berkekuatan hukum tetap kepada para pihak paling lambat 14 hari kerja. Setelah Kemendikdasmen menerima salinan, Kemendikdasmen memiliki waktu 60 hari kerja untuk mencabut suket. Jika Kemendikdasmen mengabaikan kewajiban itu, suket kehilangan kekuatan hukum dengan sendirinya.
Namun, salinan putusan belum terbit. Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan itu. Karena itu, MA membatalkan konferensi pers yang MA jadwalkan pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala berkata, “Kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini.”
PK tidak menghentikan eksekusi, DPR tidak bertindak sendirian
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berkata, “Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.” Namun, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menegaskan batas PK. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Jadi, pengajuan PK tidak membekukan eksekusi.
Di sisi lain, advokat Surabaya Wakit Nurohman menilai Rullyandi kurang cermat membaca konsekuensi putusan. Jawa Pos mengutip Wakit pada Minggu 1 November 2026. Menurut Wakit, putusan MA tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi putusan itu tetap relevan. Kemendikdasmen boleh mengajukan PK jika memiliki novum, kata Wakit. Ia menegaskan PK tidak menangguhkan eksekusi. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian, ujar Wakit. Ia merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional yang DPR proses melalui mekanisme konstitusional.
Pendapat pakar dan tafsir penggugat
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai Kemendikdasmen harus mencabut suket itu. Kompas mengutip Oce pada Minggu 1 November 2026. Oce menilai putusan tetap berlaku meski Kemendikdasmen belum mencabut suket secara administratif. Mahfud MD menilai putusan berlaku surut karena amar putusan memakai kata “batal”, bukan “membatalkan”. Para pihak masih memperdebatkan soal retroaktif.
Sementara itu, penggugat Subhan Palal menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin 2 November 2026. Subhan menghitung tenggat 60 hari ke depan untuk menunggu eksekusi putusan. Subhan berkata, jika Gibran tidak meninggalkan Istana Wakil Presiden dalam tenggat itu, ia akan mendatangi Istana Wakil Presiden dan meminta Gibran pulang ke Solo. Pembaca Balikpapan perlu membaca pernyataan itu dengan tepat. Ini rencana dan tafsir Subhan, bukan perintah pengadilan.
Latar dan pegangan pembaca
Sebagai latar, MK pada Selasa 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa setara SMA. Meski begitu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai. KPU juga menyatakan KPU bukan pihak tergugat dalam perkara ini.
Akhirnya, dari Balikpapan, pegangan pembaca ada tiga. Suket batal demi hukum menurut MA. Tenggat 60 hari kerja belum berjalan karena salinan belum terbit. Keputusan politik menunggu proses di DPR dan sikap resmi Kemendikdasmen. Hingga Selasa pagi 3 November 2026, pemberitaan yang tersedia belum memuat pernyataan resmi Kemendikdasmen tentang pencabutan suket. Oleh karena itu, pembaca sebaiknya tidak meneruskan kabar yang mengklaim Gibran sudah berhenti hari ini.
Sumber Berita: Mahkamah Agung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, AFU, Kompas, Jawa Pos, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum










