Jokowi tolak ijazah diuji ulang dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Jokowi menyampaikan penolakan itu setelah Roy Suryo menolak kesaksiannya dan meminta laboratorium forensik Polri memeriksa ijazah kembali.
Kabar nasional ini relevan bagi pembaca di Balikpapan karena perkara ini menjadi perhatian publik di seluruh Indonesia. Selain itu, sidang hari itu berlangsung lebih dari 13 jam, pukul 09.00 sampai sekitar 22.30 WIB. Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dan menunjukkan empat ijazah, dari SD sampai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Jokowi tolak ijazah diuji ulang: dokumen pribadi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bertanya apakah Jokowi bersedia membandingkan ijazah fisik dengan berkas digital melalui pemeriksaan laboratorium forensik yang transparan. Namun, Jokowi menjawab dengan keberatan yang tegas di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jokowi beralasan Laboratorium Forensik Polri sudah pernah menguji ijazah itu. Ia berkata: Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ia juga mempertanyakan alasan dokumen itu perlu pengujian lagi. Ia berkata: Masa diuji-uji, ya sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi?
Jokowi menegaskan ijazah adalah dokumen pribadi. Ia berkata: Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana. Ia juga berkata: Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai pemeriksaan ulang tidak perlu. Ia menyebut Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sudah memeriksa ijazah itu. Namun, hakim belum memutuskan permintaan uji ulang itu. Sementara itu, perkara masih tahap pembuktian dan belum ada putusan.
Roy Suryo sebut ijazah di sidang berbeda
Roy Suryo menolak kesaksian Jokowi setelah Jokowi menunjukkan empat ijazah di persidangan. Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, mencatat penolakan itu. Kemudian, hakim berkata: Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai.
Roy menilai ijazah yang Jokowi tunjukkan berbeda dengan ijazah yang pernah ia lihat pada 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya. Menurut Roy, ijazah pada 15 Desember itu rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang di bawah. Selain itu, Roy juga mempertanyakan keberadaan emboss dan watermark pada dokumen yang Jokowi tunjukkan di sidang.
Roy meminta laboratorium forensik Polri memeriksa ulang barang bukti ijazah secara independen. Ia beralasan ada keraguan terhadap barang bukti dan rezim kepolisian sudah berbeda. Roy berkata: Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda.
Empat ijazah dan riwayat kuliah di UGM
Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 di hadapan hakim, jaksa, dan terdakwa. Ia bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta. Setelah itu, ia kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Ia menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Kemudian, Universitas Gadjah Mada menerbitkan ijazah S1 pada 5 November 1985. Setelah itu, ia mengikuti wisuda pada 19 November 1985. Judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Dosen pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
Jokowi meminta keadilan dan pemulihan nama baik setelah bersaksi 13 jam lebih. Ia berkata: Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik. Ia juga mengaku marah karena orang tuanya menjadi sasaran hinaan dalam polemik ini.
Dakwaan terhadap Roy Suryo menyebut pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa membacakan dakwaan itu pada 17 September 2026. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Roy.
Pengamanan sidang melibatkan 6.770 personel gabungan. Jumlah itu terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan angka itu.
Dokter Tifa juga menolak kesaksian Jokowi dalam sesi pukul 17.30 sampai 22.30 WIB. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 November 2026. Agenda sidang itu menghadirkan ajudan Jokowi sebagai saksi. Jokowi tolak ijazah diuji ulang, dan hakim belum memutuskan permintaan itu.
Sumber Berita: Detikcom; InvestorTrust; RMOL; Projo.or.id; Mercuswara; Aceh Times; Egindo; Keterangan kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan; Keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.










