Proses sortir dan pelipatan surat suara pemilihan Wali Kota dan Gubernur dimulai pada hari Selasa 29 Oktober 2024. Kegiatan ini akan memakan Waktu lima sampai tujuh hari.
Prakoso Yudho Lelono sebagai ketua KPU mengatakan bahwa 90 petugas memiliki peran dalam kegiatan ini.
Jadi mulai dari sekarang dan hari ini kita akan sortir semua surat suara yang robek, bolong dan rusak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan peserta kegiatan ini diprioritaskan dari warga terdekat yaitu Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat.
Dalam tahap ini total sebanyak 536.475 lembar surat suara telah disiapkan. Jumlah tersebut terdiri dari 268 boks di mana setiap boks berisi 2.000 lembar dan ditambah satu boks tambahan yang berisi 475 lembar. Semua surat suara ini akan disortir dan dilipat untuk keperluan pemilihan.
Agus Sudirman sebagai anggota Bawaslu Balikpapan juga menambahkan bahwa mereka akan melakukan pengawasan yang ketat selama proses sortir dan lipat ini berlangsung.
“Kami akan mengerahkan staf dari seluruh wilayah Balikpapan dan melibatkan staf dari kecamatan untuk memastikan bahwa petugas sortir mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelas Agus.
Dia juga mengungkapkan bahwa surat suara akan dibagi menjadi dua kategori yaitu surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan serta surat suara yang mengalami cacat produksi tetapi masih layak pakai.
Agus menekankan bahwa jika terjadi pelanggaran mereka akan melakukan evaluasi internal dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk langkah selanjutnya.
“Kami akan membawa masalah ini ke dalam rapat internal untuk melakukan evaluasi. Selanjutnya nama-nama petugas yang melakukan kesalahan akan kami rekomendasikan kepada KPU,” tuturnya.