Rahmad Mas’ud Beri Wacana Terkait Dana Operasional RT Balikpapan Akan Naik Lagi

- Writer

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menginfokan rencananya untuk menambahkan dana operasional RT.

Keputusan ini diharapkan akan membuat semua Ketua RT membantu program pemerintah dan memperkuat solidaritas juga kebersamaan antarwarga.

Tidak hanya itu saja tetapi juga dapat meningkatkan peran dan keterlibatan dalam berbagai agenda politik seperti Pemilu dan Pilkada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena pentingnya peran RT untuk memberikan informasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak pilih dan perak aktif dalam demokrasi.

Maka wacana kenaikan dana operasional ini adalah bentuk penghargaan kepada ketua RT.

ytbschool.com

“Imbalan untuk Ketua RT akan diberikan jika ada peningkatan partisipasi pemilih,” ujar Rahmad Mas’ud saat ditemui di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME) pada 5 Mei 2024.

Baca Juga :  Rahmad Mas'ud Berikan Respon Terkait Mahalnya Harga Tiket Pesawat ke Balikpapan

Dinas Operasional RT berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, perencanaan pembangunan, menjaga ketentraman dan ketertiban serta memberdayakan masyarakat. “Sekarang kan sudah meningkat,” tambahnya.

Kenaikan Dana Operasional RT cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir, dari Rp700 ribu pada tahun 2022 menjadi Rp1,5 juta mulai tahun 2024.

“Ini adalah peningkatan sebesar 100 persen,” jelasnya.

Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa usulan kenaikan Dana Operasional RT masih dalam tahap pembahasan sebelum dikeluarkannya surat keputusan resmi.

Baca Juga :  Rahmad Mas'ud Buka Kejuaraan Speed Boat Beruang Muda ke-8 dan Ingatkan untuk Utamakan Keselamatan

“Jika partisipasi pemilih meningkat maka kita juga akan memberikan imbalan kepada para Ketua RT,” jelasnya.

Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 100/101/Pem mengenai pembentukan pengurus RT. Perwali ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018.

Perwali yang ditujukan kepada camat dan lurah di seluruh Kota Balikpapan akan mulai berlaku pada tahun 2025. Ini berarti pemilihan Ketua RT yang baru akan dilaksanakan tahun depan.

ytbschool

Dengan demikian maka jabatan pengurus RT yang berakhir tahun ini akan digantikan oleh pengurus sementara selama enam bulan.

Berita Terkait

Kapal Feri KMP Muchlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan, Tim SAR Masih Melanjutkan Pencarian
BMKG Ingatkan Waspada Terhadap Angin Puting Beliung Saat Peralihan Musim
Wali Kota Balikpapan Sepenuhnya Mendukung Program GratisPol
Korban Tanah Longsor Di Balikpapan Dalam Pendampingan Petugas
Warga di sekitar Tol Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara mengalami banjir
Abrasi Tetap Terjadi di Area Timur Pantai Manggar Segara Sari Balikpapan Kaltim
Sampah Capai 9 Ton Setiap Hari, DLH Balikpapan Siapkan Petugas Kebersihan
Komisi III Memperhatikan Dampak Banjir dari Proyek Tol di Km 10 Balikpapan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapal Feri KMP Muchlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan, Tim SAR Masih Melanjutkan Pencarian

Rabu, 30 April 2025 - 13:22 WIB

BMKG Ingatkan Waspada Terhadap Angin Puting Beliung Saat Peralihan Musim

Jumat, 25 April 2025 - 11:29 WIB

Wali Kota Balikpapan Sepenuhnya Mendukung Program GratisPol

Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB

Korban Tanah Longsor Di Balikpapan Dalam Pendampingan Petugas

Rabu, 16 April 2025 - 13:56 WIB

Warga di sekitar Tol Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara mengalami banjir

Berita Terbaru

Bisnis

Temukan Produk Import Spesial dan Unik di Moerahnie.com

Selasa, 29 Jul 2025 - 14:25 WIB

Bisnis

Moerahnie.com Bantu Anda Menjadi Eksportir Hebat Indonesia

Jumat, 25 Jul 2025 - 11:13 WIB

Bisnis

Jaminan Proses Impor Lancar Lewat Moerahnie.com Sekarang

Rabu, 23 Jul 2025 - 14:10 WIB

Bisnis

Moerahnie.com Hadir untuk Penuhi Kebutuhan Produk Import

Senin, 21 Jul 2025 - 13:58 WIB