Dinas permukiman dan perumahan Kota Balikpapan mengadakan Sosialisasi Standar Teknis Rehabilitasi dan Penyediaan Rumah Bagi Masyarakat dan Sukarelawan Tanggap Bencana.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Balikpapan dalam sambutannya yang diwakili untuk dibacakan oleh Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli menyampaikan bahwa agenda ini sangat berguna sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah, masyarakat dan para sukarelawan untuk memperkuat kapasitas penanggulangan bencana.
Dia mengatakan bahwa rumah tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal dan berteduh saja tetapi menjadi simbol pemulihan kehidupan bagi yang terkena musibah. Jadi penyediaan tempat tinggal layak huni ini menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi setelah bencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa Kota Balikpapan telah merumuskan Peraturan mengenai Pemberian Bantuan Rumah bagi Warga yang Terkena Bencana. Peraturan ini merupakan implementasi dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor perumahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018.
Peraturan ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah kota untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan bantuan sosial berupa penyediaan rumah yang layak bagi masyarakat yang terdampak bencana baik dalam bentuk rehabilitasi maupun rekonstruksi rumah setelah terjadinya bencana.
Inisiatif ini mencakup langkah-langkah pencegahan, respon darurat, hingga proses pemulihan yang harus dilaksanakan dengan cepat, efektif, dan tepat sasaran.
“Melalui sosialisasi ini Anda akan mendapatkan informasi mendetail mengenai standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah, termasuk mekanisme penyaluran bantuan, syarat bagi penerima bantuan, serta prosedur pelaksanaannya,” jelasnya.