Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kota ini. Berdasarkan pengumuman Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, total DPS untuk Pilkada 2024 di Balikpapan adalah 521.133 calon pemilih.
Jumlah ini tersebar di enam kecamatan, dengan rincian sebagai berikut: 70.364 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Timur, 68.731 di Balikpapan Barat, 132.229 di Balikpapan Utara, 76.393 di Balikpapan Tengah, 112.361 di Balikpapan Selatan, dan 61.055 di Balikpapan Kota.
Baca Juga : Cegah Stunting, Posyandu di Kariangau Balikpapan lakukan anti mainstream
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prakoso Yudho Lelono menjelaskan bahwa angka-angka ini merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDPS). KPU Balikpapan juga telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pilkada 2024, yakni sebanyak 996 TPS di seluruh kecamatan.
Di antara TPS tersebut, ada dua TPS lokasi khusus yang disiapkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, masing-masing dengan dua tempat pemungutan.
KPU Balikpapan mengantisipasi kemungkinan perubahan domisili calon pemilih setelah penetapan DPS ini. Untuk pemilih yang dirawat di rumah sakit, KPU belum menentukan lokasi khusus karena memerlukan kajian lebih lanjut.
Baca Juga : Tarif Baru Bus Balikpapan City Trans Akan Berlaku Mulai Oktober 2024
Data ini memberikan gambaran awal tentang persiapan Pilkada 2024 di Balikpapan dan membantu pemilih serta pihak terkait dalam mempersiapkan pemilihan yang akan datang.