BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat inventarisasi kawasan pemukiman guna menyelesaikan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas. Saat ini, sebanyak 15 perumahan terlantar di Balikpapan sedang diproses untuk dialihkan statusnya menjadi aset milik pemerintah daerah.
Langkah ini diambil setelah pihak pengembang pemukiman tersebut diketahui sudah tidak beroperasi lagi atau meninggalkan proyek tanpa menyerahkan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah. Dampaknya, perbaikan dan perawatan fasilitas warga menjadi terhambat selama bertahun-tahun.
Melalui pengalihan status hukum menjadi aset daerah, Pemkot Balikpapan memiliki wewenang penuh untuk menginterogasi kebutuhan perbaikan infrastruktur. Pemerintah Kota dapat merealisasikan anggaran perbaikan pada akses jalan, pencahayaan, hingga saluran air di lingkungan perumahan tersebut secara sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Balikpapan berkomitmen menuntaskan seluruh proses administrasi agar masyarakat di kawasan perumahan terdampak segera merasakan manfaatnya. Selain itu, pemerintah mengimbau para pengembang aktif lainnya untuk taat aturan dan segera menyelesaikan kewajiban serah terima aset fasilitas publik secara proporsional.










