Sidang lanjutan gugatan class action karhutla Kalbar terhadap pemerintah akan berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (21/10/2026) hari ini. Sidang perdana perkara ini pada Rabu (7/10/2026) tertunda karena tidak satu pun pihak tergugat hadir di persidangan.
Gugatan perwakilan kelompok tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk sejak 17 September 2026. Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan ini atas mandat warga yang terdampak kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.
Gugatan Class Action Karhutla Kalbar: Presiden hingga Kepala Daerah Masuk Daftar Tergugat
Para penggugat terdiri atas Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat dan Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalbar. Penggugat lain adalah Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta Sisilius Rami sebagai perwakilan warga. Kuasa hukum Glorio Sanen dari Tim Hukum Nafas Kalbar mendampingi mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 10 pihak tercatat sebagai tergugat. Mereka antara lain Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolri. Pihak lain adalah Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar. Sebanyak 14 bupati dan wali kota se-Kalbar juga masuk dalam daftar pihak tergugat.
Penggugat mendalilkan pemerintah lalai mencegah dan menangani karhutla yang berulang setiap tahun. Saat penggugat mengajukan gugatan, kabut asap telah menyelimuti Kalbar lebih dari 45 hari. Kabut asap itu mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aktivitas ekonomi warga.
Tuntutan Status Bencana Nasional dan Pengobatan Gratis
Melalui permohonan provisi, penggugat meminta majelis hakim menetapkan karhutla dan kabut asap Kalbar sebagai bencana nasional. Penetapan itu bertujuan agar pengerahan penanganan darurat bisa lebih besar. Penggugat juga menuntut pemulihan dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh.
Di bidang kesehatan, penggugat menuntut pembebasan biaya pengobatan bagi warga yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap. Penggugat juga menuntut penyediaan obat-obatan dan oksigen, serta program pemulihan kesehatan jangka panjang. Selain itu, penggugat meminta audit lingkungan dan penindakan tegas terhadap korporasi yang sengaja membakar lahan.
Ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana menuai kekecewaan penggugat. “Kami merasa sedih atas ketidakhadiran mereka, namun kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak,” kata Glorio Sanen kepada wartawan.
Yakobus Kumis, penggugat yang mewakili masyarakat adat Dayak, menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran meluas. Ia juga meminta penetapan krisis kabut asap sebagai bencana nasional.
Pemerintah menyatakan siap menghadapi gugatan ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menunjuk kuasa hukum. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Pihak istana juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Istana mengklaim pemerintah telah mengupayakan sebagian besar tuntutan warga. Upaya itu termasuk pemeriksaan terhadap sedikitnya 95 korporasi atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran lahan.
Sumber Berita: DML, Magdalene, Kanal News, TRT Indonesia, Purna Warta










