-----------------------

 

Sidang Lanjutan Gugatan Class Action Karhutla Kalbar Digelar Hari Ini di PN Pontianak

- Writer

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabut asap akibat karhutla menyelimuti kawasan permukiman di Berau, Kalimantan Timur, pada Agustus 2026. (Foto: Mesa Kala/Wikimedia Commons, CC BY 4.0)

Kabut asap akibat karhutla menyelimuti kawasan permukiman di Berau, Kalimantan Timur, pada Agustus 2026. (Foto: Mesa Kala/Wikimedia Commons, CC BY 4.0)

Sidang lanjutan gugatan class action karhutla Kalbar terhadap pemerintah akan berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (21/10/2026) hari ini. Sidang perdana perkara ini pada Rabu (7/10/2026) tertunda karena tidak satu pun pihak tergugat hadir di persidangan.

Gugatan perwakilan kelompok tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk sejak 17 September 2026. Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan ini atas mandat warga yang terdampak kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.

Gugatan Class Action Karhutla Kalbar: Presiden hingga Kepala Daerah Masuk Daftar Tergugat

Para penggugat terdiri atas Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat dan Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalbar. Penggugat lain adalah Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta Sisilius Rami sebagai perwakilan warga. Kuasa hukum Glorio Sanen dari Tim Hukum Nafas Kalbar mendampingi mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 10 pihak tercatat sebagai tergugat. Mereka antara lain Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolri. Pihak lain adalah Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar. Sebanyak 14 bupati dan wali kota se-Kalbar juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

Baca Juga :  Cari Outfit Lengkap? Kunjungi One Stop Shopping Fashion Deliwafa di Panglima Polim

Penggugat mendalilkan pemerintah lalai mencegah dan menangani karhutla yang berulang setiap tahun. Saat penggugat mengajukan gugatan, kabut asap telah menyelimuti Kalbar lebih dari 45 hari. Kabut asap itu mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aktivitas ekonomi warga.

Tuntutan Status Bencana Nasional dan Pengobatan Gratis

Melalui permohonan provisi, penggugat meminta majelis hakim menetapkan karhutla dan kabut asap Kalbar sebagai bencana nasional. Penetapan itu bertujuan agar pengerahan penanganan darurat bisa lebih besar. Penggugat juga menuntut pemulihan dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh.

Di bidang kesehatan, penggugat menuntut pembebasan biaya pengobatan bagi warga yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap. Penggugat juga menuntut penyediaan obat-obatan dan oksigen, serta program pemulihan kesehatan jangka panjang. Selain itu, penggugat meminta audit lingkungan dan penindakan tegas terhadap korporasi yang sengaja membakar lahan.

Baca Juga :  Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!

Ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana menuai kekecewaan penggugat. “Kami merasa sedih atas ketidakhadiran mereka, namun kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak,” kata Glorio Sanen kepada wartawan.

Yakobus Kumis, penggugat yang mewakili masyarakat adat Dayak, menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran meluas. Ia juga meminta penetapan krisis kabut asap sebagai bencana nasional.

Pemerintah menyatakan siap menghadapi gugatan ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menunjuk kuasa hukum. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Pihak istana juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Istana mengklaim pemerintah telah mengupayakan sebagian besar tuntutan warga. Upaya itu termasuk pemeriksaan terhadap sedikitnya 95 korporasi atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran lahan.

Sumber Berita: DML, Magdalene, Kanal News, TRT Indonesia, Purna Warta

Berita Terkait

Antrean BBM di Kaltim Belum Terurai, Gubernur Rudy Mas’ud Desak Pertamina Amankan Pasokan
Kualitas Udara Balikpapan Membaik ke Kategori Sedang, Warga Tetap Diimbau Pakai Masker
90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Terganggu Asap Selama Oktober, Total 334 Sejak Agustus
PJJ di Balikpapan Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Kabut Asap Buat Siswa Sulit Fokus Belajar
Terdampak Asap Karhutla, Balita 18 Bulan di Balikpapan Kena Pneumonia
Antrean BBM Mengular di Kaltim, Warga Balikpapan Ikut Antre Berjam-jam
Karhutla Kepung Tol Balikpapan-Samarinda, 23 Kasus Sejak September
Kabut Asap Pekat Selimuti Balikpapan, Sekolah Daring hingga 16 Oktober
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Class Action Karhutla Kalbar Digelar Hari Ini di PN Pontianak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Antrean BBM di Kaltim Belum Terurai, Gubernur Rudy Mas’ud Desak Pertamina Amankan Pasokan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kualitas Udara Balikpapan Membaik ke Kategori Sedang, Warga Tetap Diimbau Pakai Masker

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:31 WIB

90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Terganggu Asap Selama Oktober, Total 334 Sejak Agustus

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:45 WIB

PJJ di Balikpapan Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Kabut Asap Buat Siswa Sulit Fokus Belajar

Berita Terbaru